Universitas Hang Tuah (UHT) melalui Sentra Kekayaan Intelektual (Sentra KI) menyelenggarakan Bimbingan Teknis (Bimtek) Komersialisasi Paten dan Patent Drafting Siap Komersialisasi, Kamis (20/8/2026). Kegiatan berlangsung di Ballroom Lantai 3 Algae Fakultas Kedokteran Gigi (FKG) UHT.

Kegiatan tersebut dihadiri Rektor UHT Laksamana Muda TNI (Purn) Dr. Ir. Avando Bastari, M.Phil., M.Tr.Opsla., IPM., ASEAN Eng., Wakil Rektor I Dr. Widyastuti, drg., Sp.Perio., Wakil Rektor II Laksamana Muda TNI (Purn) Dr. Iwan Isnurwanto, S.H., M.A.P., M.Tr.(Han), Wakil Rektor III Laksamana Pertama TNI (Purn) Dr. Toto Dwijaya Saputra, S.T., M.Si.(Han)., M.Tr.Opsla., serta Kepala Sentra KI UHT Prof. Dr. Noengki Prameswari, drg., M.Kes., FICD.
Bimtek diikuti oleh dosen dan mahasiswa UHT yang mempunyai penelitian dan paten yang berpotensi besar dikembangkan kearah komersialisasi. Kegiatan ini menjadi bagian dari upaya UHT memperkuat ekosistem kekayaan intelektual, khususnya agar hasil riset tidak berhenti sebagai luaran akademik, tetapi dapat dikembangkan menjadi inovasi yang memiliki nilai guna dan nilai ekonomi.

Dalam sambutannya, Rektor UHT Laksamana Muda TNI (Purn) Dr. Ir. Avando Bastari menekankan pentingnya perubahan cara pandang terhadap kekayaan intelektual, khususnya paten. Paten tidak semestinya hanya dipahami sebagai dokumen perlindungan atas hasil penelitian, tetapi harus diarahkan menjadi aset strategis yang mampu memberikan manfaat dan nilai tambah bagi perguruan tinggi maupun masyarakat.
Rektor juga mendorong para dosen dan peneliti UHT untuk lebih aktif menghasilkan inovasi yang dapat menjawab kebutuhan nyata, memiliki perlindungan kekayaan intelektual yang kuat, serta membuka peluang kerja sama dengan dunia industri. Menurutnya, penguatan budaya inovasi merupakan bagian penting dalam meningkatkan kontribusi perguruan tinggi terhadap pembangunan dan kemajuan teknologi.
Sesi pertama menghadirkan Faisal Syamsuddin, Pemeriksa Paten Madya Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI), yang menyampaikan materi “Paten sebagai Instrumen Komersialisasi dan Strategi Umum Komersialisasi Paten Perguruan Tinggi.”
Faisal menekankan bahwa paten perlu dipandang bukan sekadar sebagai bentuk perlindungan hukum, melainkan sebagai aset kekayaan intelektual yang memiliki nilai ekonomi dan dapat dikomersialisasikan. Menurutnya, tantangan perguruan tinggi bukan hanya meningkatkan jumlah paten, tetapi juga memastikan paten yang dihasilkan memiliki potensi untuk dimanfaatkan dan menghasilkan nilai ekonomi.
Dalam proses komersialisasi, paten perlu melalui tahapan mulai dari penelitian, pengungkapan invensi, assessment atau penilaian potensi pasar, perlindungan paten, identifikasi peluang lisensi, negosiasi, hingga menghasilkan revenue. Pendapatan atau royalti dari komersialisasi selanjutnya dapat dimanfaatkan kembali untuk mendukung penelitian dan inovasi berikutnya.
Faisal juga mengingatkan pentingnya menjaga kerahasiaan invensi sebelum didaftarkan, melakukan patent search, menentukan jenis paten secara tepat, serta menyusun dokumen paten dengan baik. Menurutnya, kualitas perlindungan paten akan sangat menentukan nilai dan peluang komersialisasinya.
Tahun 2026 ini DJKI dibawah Kemenkumham RI mencanangkan sebagai tahun Paten. Indonesia Patent Awards (IPA) dan Forum Bisnis Paten Indonesia (FBPI) adalah 2 program strategis nasional yang diinisiasi oleh Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum untuk mendongkrak hilirisasi dan komersialisasi hasil riset teknologi agar bernilai ekonomi. Bisnis Paten Indonesia (FBPI) adalah wadah strategis untuk mempertemukan inventor/pemegang paten dengan pihak industri, investor, dan pemerintah bertujuan untuk mengakselerasi proses lisensi, memperkuat keterampilan negosiasi (negotiation skill), penyusunan draf kerja sama (term sheet), serta membuka peluang pembiayaan berbasis paten dan juga akan disiapkan pendukung melalui National Patent Marketplace agar hilirisasi teknologi dan produk paten dalam negeri bisa terserap optimal oleh pasar industri.
Sementara itu, sesi kedua menghadirkan Hanim Mafulah, S.Farm., Apt., M.H., Pemeriksa Paten Madya DJKI, yang membawakan materi “Strategi Penyusunan Spesifikasi Paten untuk Komersialisasi dan Ruang Lingkup Perlindungannya.”
Hanim menekankan bahwa paten yang bernilai bukanlah paten dengan klaim paling panjang atau paling detail, melainkan paten dengan klaim yang jelas, kuat, dan mampu memberikan perlindungan terhadap produk atau proses yang akan dikomersialisasikan.
Ia mendorong peneliti membangun portofolio paten dari suatu produk atau teknologi. Satu produk dapat memiliki beberapa perlindungan paten yang mencakup aspek berbeda, sehingga mempersempit ruang bagi kompetitor untuk meniru atau mengembangkan teknologi dengan cara yang mudah menghindari perlindungan paten.
Menurut Hanim, kebutuhan industri juga perlu menjadi pertimbangan sejak awal penelitian. Sebelum melakukan patent drafting, peneliti perlu melakukan due diligence, penelusuran kebaruan, dan analisis patentabilitas, sekaligus melihat invensi dari sudut pandang kompetitor. Peneliti perlu menguji apakah perubahan kecil pada bahan, ukuran, konsentrasi, suhu, maupun tahapan proses dapat membuat kompetitor keluar dari ruang lingkup klaim.
Hanim juga menegaskan bahwa sertifikat paten bukanlah akhir dari proses. Sertifikat merupakan pintu masuk, sedangkan nilai strategis paten terletak pada kekuatan klaim dan perlindungan hukumnya. Paten dengan perlindungan yang kuat dapat meningkatkan bargaining power perguruan tinggi dalam menjalin kerja sama dengan industri maupun menarik minat investor.
Selain itu, kelengkapan deskripsi dan data penelitian sejak pengajuan awal menjadi hal penting. Data penelitian dapat memperkuat pembuktian mengenai kebaruan, langkah inventif, maupun kemampuan invensi untuk diterapkan di industri. Dengan demikian, kualitas patent drafting harus dipersiapkan sejak awal agar paten tidak hanya berhasil memperoleh perlindungan, tetapi juga memiliki nilai komersial.
Kedua sesi materi tersebut dilanjutkan dengan tanya jawab dan diskusi interaktif. Para peserta mendapatkan kesempatan untuk mengonsultasikan berbagai persoalan terkait paten, mulai dari penentuan kebaruan, strategi perlindungan, penyusunan klaim, hingga peluang komersialisasi hasil penelitian.
Pada sesi akhir, peserta mengikuti studi kasus untuk memperdalam pemahaman mengenai penerapan strategi penyusunan dan komersialisasi paten. Kegiatan kemudian ditutup dengan pemberian cinderamata serta sertifikat kepada narasumber. Melalui kegiatan ini, Sentra KI UHT diharapkan semakin mampu mendorong lahirnya budaya inovasi di lingkungan universitas.
Hasil penelitian dan invensi para dosen tidak hanya diarahkan untuk memenuhi luaran akademik, tetapi juga memiliki perlindungan yang kuat, relevan dengan kebutuhan industri, serta berpotensi dikembangkan dan dikomersialisasikan untuk memberikan manfaat yang lebih luas.











Leave a Reply